Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin usaha berhak: a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan b. mendapatkan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda