Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Pejabat Yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menyelenggarakan layanan pengaduan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
