Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Yang Berwenang menyampaikan informasi kepada Usaha Mikro sebagai pemohon izin mengenai: a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon; b. tata cara mengajukan permohonan izin usaha; dan c. batas waktu pelayanan perizinan. (2) Pejabat Yang Berwenang memberikan informasi mengenai tahapan dan perkembangan proses layanan perizinan.
Koreksi Anda