Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membebaskan biaya perizinan kepada Usaha Mikro.
(2) Dalam hal biaya perizinan yang tidak menjadi wewenang Daerah, Pemerintah Daerah dapat membantu biaya perizinan bagi Usaha Mikro.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembebasan biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
