Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dapat melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro untuk meningkatkan pengembangan produksi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
