Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara perizinan Usaha Mikro dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan prinsip penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan. (3) Penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. kepastian biaya pelayanan; c. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan; d. kemudahan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan; dan e. mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk 2 (dua) atau lebih permohonan perizinan.
Koreksi Anda