Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengembangkan produksi Usaha Mikro dapat memanfaatkan bahan baku yang berasal dari sumber daya lokal. (2) Untuk meningkatkan produksi Usaha Mikro, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses dalam pemanfaatan bahan baku dengan melakukan upaya: a. memberikan kemudahan dalam pengadaan bahan baku, sarana dan prasarana produksi dan bahan penolong bagi pengolahan produk Usaha Mikro; b. mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya Daerah untuk dapat dijadikan bahan baku bagi pengolahan produk Usaha Mikro; c. mengembangkan kerjasama antar Daerah melalui penyatuan sumberdaya yang dimiliki beberapa Daerah dan memanfaatkannya secara optimal sebagai bahan baku bagi pengolahan produk Usaha Mikro; dan d. mendorong pemanfaatan sumber bahan baku terbarukan agar lebih menjamin kehidupan generasi yang akan datang secara mandiri.
Koreksi Anda