Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan produktivitas pelaku Usaha Mikro melakukan upaya alih teknologi. (2) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan magang bagi Usaha Mikro kepada usaha menengah.
Koreksi Anda