Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan produktivitas pelaku Usaha Mikro melakukan upaya alih teknologi.
(2) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan magang bagi Usaha Mikro kepada usaha menengah.
Koreksi Anda
