Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat memberikan fasilitasi bagi Usaha Mikro untuk mendapatkan penguasaan teknologi tepat guna.
(2) Fasilitasi penguasaan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas produk Usaha Mikro.
(3) Fasilitasi penguasaan teknologi tepat guna diberikan melalui pelatihan, pendampingan dan pemberian peralatan produksi.
Koreksi Anda
