Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bersama dunia usaha membentuk lembaga pemasaran produk unggulan Daerah.
(2) Lembaga pemasaran produk unggulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan akademisi.
(3) Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran bagi Usaha Mikro;
d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha Mikro;
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan
f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
