Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeritah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk Usaha Mikro.
Koreksi Anda
Pemeritah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk Usaha Mikro.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran