Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha memberikan perlindungan pasar kepada Usaha Mikro. (2) Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro; b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro dari upaya persaingan tidak sehat; c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian layanan pemberdayaan untuk Usaha Mikro; d. pemberian bantuan konsultasi hukum dan pembelaan bagi pelaku Usaha Mikro; dan e. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda