Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha memberikan perlindungan pasar kepada Usaha Mikro.
(2) Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro;
b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro dari upaya persaingan tidak sehat;
c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian layanan pemberdayaan untuk Usaha Mikro;
d. pemberian bantuan konsultasi hukum dan pembelaan bagi pelaku Usaha Mikro; dan
e. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
