Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Usaha Mikro dalam bidang pemasaran di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Fasilitasi bidang pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kontak dagang; b. pameran produk; dan c. promosi.
Koreksi Anda