Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Usaha Mikro untuk menghasilkan barang/jasa yang memenuhi standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda