Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro dapat membentuk jejaring usaha dalam rangka memperkuat kepentingan Usaha Mikro terhadap pihak lain.
(2) Jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
(3) Pembentukan jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
(4) Tata cara pelaporan pembentukan jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
