Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
(2) Prinsip kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip:
a. saling membutuhkan:
b. saling mempercayai;
c. saling memperkuat: dan
d. saling menguntungkan.
(3) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) para pihak mempunyai kedudukan hak yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum INDONESIA.
(4) Kemitraan Usaha Mikro ditujukan untuk:
a. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro dengan usaha besar;
b. mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Mikro dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan usaha besar;
c. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro;
d. mencegah pembentukan struktur pasar yang mengarah pada terjadinya persaingan tidak sehat dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni; dan
e. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro.
Koreksi Anda
