Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi penjaminan terhadap Usaha Mikro dalam upaya memperoleh pembiayaan melalui lembaga keuangan.
(2) Fasilitasi Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh usaha mikro yang bersifat produktif.
(3) Ketentuan lebih lanjut tata cara pemberian fasilitasi penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda
