Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoordinasian dan tata cara tahapan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
