Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoordinasian dan tata cara tahapan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda