Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan Usaha Mikro harus memenuhi tahapan yang telah ditetapkan.
(2) Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pembiayaan dalam bentuk hibah, subsidi dan pinjaman.
Koreksi Anda
