Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan Usaha Mikro harus memenuhi tahapan yang telah ditetapkan. (2) Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pembiayaan dalam bentuk hibah, subsidi dan pinjaman.
Koreksi Anda