Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Pengoordinasian pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan upaya peningkatan sumber pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro.
Koreksi Anda
