Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah dapat melakukan: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro melalui koperasi simpan pinjam konvensional dan syariah; e. penyediaan dan penyaluran dana bergulir; f. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda