Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah dapat melakukan:
a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. pengembangan lembaga modal ventura;
c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
d. peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro melalui koperasi simpan pinjam konvensional dan syariah;
e. penyediaan dan penyaluran dana bergulir;
f. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
