Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemberdayaan Usaha Mikro.
(2) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah menyediakan Pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dunia Usaha dan Masyarakat dapat memberikan Pembiayaan kepada Usaha Mikro melalui hibah, bantuan luar negeri, dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
