Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan: a. mewujudkan struktur perekonomian di Daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; b. menumbuhkan, melindungi dan mengembangkan Usaha Mikro menjadi tangguh dan mandiri; c. meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi; d. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan Usaha Mikro; e. meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Usaha Mikro; f. menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan; g. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas; h. meningkatkan peran Usaha Mikro sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri; i. mengembangkan produk unggulan Daerah berbasis sumber daya lokal.
Koreksi Anda