Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi Daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Koreksi Anda
