Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku Usaha Mikro yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif. (2) Setiap pelaku Usaha Besar dan pelaku Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. pengembalian dana atau ganti rugi; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. pembekuan izin usaha; dan e. pencabutan izin usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda