Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro dilakukan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengawasan Daerah.
Koreksi Anda
