Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendekatan:
a. kelompok;
b. sentra; dan/atau
c. klaster.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembinaan terhadap Usaha Mikro diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
