Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia bagi para pelaku Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang usahanya;
dan/atau
b. meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu.
(2) Untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lembaga pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Koreksi Anda
