Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia bagi para pelaku Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertujuan untuk: a. meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang usahanya; dan/atau b. meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu. (2) Untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lembaga pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Koreksi Anda