Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya fasilitasi pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh: a. perorangan sebagai tenaga ahli/tenaga konsultan/tenaga pendamping Usaha Mikro; b. lembaga pendidikan dan pelatihan meliputi: 1. yayasan; 2. badan hukum swasta; 3. badan usaha milik negara; 4. badan usaha milik Daerah; 5. koperasi; 6. perguruan tinggi; dan 7. organisasi kemasyarakatan. (3) Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda