Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka fasilitasi pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a Pemerintah Daerah Dunia Usaha, dan masyarakat melakukan upaya: a. membangun budaya kewirausahaan; b. menumbuhkan motivasi dan kreativitas usaha; dan c. meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha.
Koreksi Anda