Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021
Teks Saat Ini
Penyertaan modal pada BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tahun 2019 sebesar Rp
11.500.000.000,00 (Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian:
a. PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah);
b. PD. BPR “BLORA” sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah); dan
c. PD. BPR BKK BLORA sebesar Rp6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah).
Koreksi Anda
