Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan modal pada BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tahun 2018 sebesar Rp13.000.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Rupiah) dengan rincian: a. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp6.500.000.000,00 (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); b. PD. BPR “BLORA” sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah); dan c. PD. BPR BKK BLORA sebesar Rp6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah).
Koreksi Anda