Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal bertujuan untuk: a. mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD Kabupaten; b. meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat; c. meningkatkan pelayanan masyarakat; dan d. meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda