Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan dan jumlah Anggota BPD yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. (2) Periodisasi masa jabatan anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda