Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Apabila jumlah anggota BPD yang hadir dalam rapat tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), pimpinan BPD dengan persetujuan anggota BPD yang hadir dapat menunda rapat selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan memberitahukan dan mengundang kembali secara tertulis kepada anggota BPD yang tidak hadir.
(2) Apabila penundaan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan dan anggota BPD yanghadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) maka rapat ditunda kembali selama 1 (satu) jam.
(3) Apabila penundaan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan dan anggota BPD yanghadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), maka rapat tetap dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan sah.
Koreksi Anda
