Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian keanggotaan BPD antar waktu diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian keanggotaan BPD antar waktu diatur dalam Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran