Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian keanggotaan BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas usul pimpinan BPD melalui Kepala Desa.
Koreksi Anda