Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
Pengisian keanggotaan BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas usul pimpinan BPD melalui Kepala Desa.
Koreksi Anda
