Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain mempunyai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD berhak:
a. memperoleh biaya operasional; dan
b. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
