Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. (2) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. (3) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (4) Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut: ”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik- baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda