Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BUM Desa memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja. (2) Pelaksana operasional MENETAPKAN penghasilan pegawai BUM Desa sesuai dengan AD/ART BUM Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota pengurus dan karyawan BUM Desa diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Koreksi Anda