Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Karyawan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan pada tiap unit usaha BUM Desa.
(2) Karyawan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu anggota pengurus dalam menjalankan unit usaha BUM Desa.
Koreksi Anda
