Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Anggota pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri dari 1 (satu) orang yang membidangi tiap unit usaha pada BUM Desa.
(2) Anggota pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengurus pencatatan dan administrasi unit usaha BUM Desa: dan
b. melaksanakan fungsi operasional unit usaha BUM Desa.
(3) Pengangkatan anggota pengurus dilakukan setelah melalui tahapan seleksi oleh Pelaksana Operasional BUM Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
