Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri dari 1 (satu) orang yang membidangi tiap unit usaha pada BUM Desa. (2) Anggota pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengurus pencatatan dan administrasi unit usaha BUM Desa: dan b. melaksanakan fungsi operasional unit usaha BUM Desa. (3) Pengangkatan anggota pengurus dilakukan setelah melalui tahapan seleksi oleh Pelaksana Operasional BUM Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda