Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghasilan, tunjangan dan/atau penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, tunjangan dan/atau Penghargaan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Koreksi Anda
