Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c mempunyai kewajiban, menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk: a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Koreksi Anda