Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.
(3) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil Ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak berasal dari perangkat Desa.
(5) Persyaratan, Pemberhentian dan masa bakti Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Koreksi Anda
