Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghasilan, tunjangan dan/atau penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, tunjangan dan/atau Penghargaan Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Koreksi Anda