Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Masa bhakti Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) periode berturut-turut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Operasional diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Koreksi Anda
