Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa bhakti Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) periode berturut-turut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Operasional diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Koreksi Anda