Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan: a. meninggal dunia; b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam AD/ART BUM Desa; c. mengundurkan diri; d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa; e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Koreksi Anda