Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan AD/ART BUM Desa.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa;
c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya; dan
d. melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa secara berkala.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. mewakili BUM Desa didalam dan diluar Pengadilan;
b. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
d. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
