Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a wajib: a. memberikan nasehat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. (2) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berwenang: a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Koreksi Anda